
Abu Dhabi: Kementerian Perekonomian akan memberikan sanksi tegas kepada pemasok dan pengecer yang tidak mematuhi Keputusan Menteri No. 41 Tahun 2023, katanya, Selasa.
Resolusi yang dikeluarkan pada 6 Maret 2023 itu memungkinkan kenaikan harga telur dan unggas maksimal 13 persen. Pelanggar keputusan ini didenda minimal Dh10.000, dengan kemungkinan denda Dh200.000 untuk pelanggaran berulang. Kementerian telah menyatakan bahwa rincian pelanggaran akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan tersebut, tim pengawasan kementerian bersama dengan departemen ekonomi daerah telah melakukan kampanye intensif untuk memantau harga telur dan produk unggas di semua outlet di seluruh negeri.
Kementerian telah melakukan 300 putaran inspeksi selama Ramadhan, meliputi gerai konsumen, koperasi, pasar telur dan ayam, dan bahan makanan di berbagai emirat di negara tersebut. Kampanye inspeksi bertujuan untuk memastikan bahwa pemasok dan pengecer tidak menaikkan harga melebihi batas 13 persen. Hukuman di bawah UU Perlindungan Konsumen akan dikenakan pada pelanggar.
Kementerian Perekonomian menegaskan telah mempertimbangkan potensi dampak negatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah saat menyetujui kenaikan harga telur dan produk unggas. Alternatif yang lebih murah diberikan kepada konsumen, dan kelimpahan produk dipastikan untuk menjaga lingkungan ekonomi yang stabil dan sejahtera bagi masyarakat UEA.
Kementerian telah menerbitkan daftar sekitar 365 komoditas telur dan unggas, termasuk batas harga resminya. Konsumen dapat melihat daftar ini di situs internet Kementerian Ekonomi dan situs internet otoritas yang berwenang. Daftar tersebut juga akan dipublikasikan di berbagai media untuk membantu konsumen mengetahui harga resmi barang di gerai penjualan.