
Abu Dhabi: Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 73 Tahun 2023 tentang Keringanan Usaha Kecil untuk tujuan Undang-Undang Keputusan Federal No. 47 Tahun 2022 tentang Perpajakan Korporasi dan Bisnis (UU Pajak Perusahaan).
Keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Perpajakan Badan, yang memperlakukan Wajib Pajak tidak memperoleh penghasilan kena pajak dalam suatu masa pajak yang penghasilannya tidak melebihi batas tertentu.