
Abu Dhabi: Financial institution Sentral UEA (CBUAE) memberlakukan sanksi administratif terhadap delapan financial institution yang beroperasi di negara tersebut setelah gagal mematuhi instruksi regulator.
Pemberi pinjaman ditemukan telah melanggar persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 137 Undang-Undang Federal Dekrit No. (14) tahun 2018 tentang Financial institution Sentral dan Organisasi Lembaga dan Kegiatan Keuangan, dan pemberitahuan Financial institution Sentral tentang penerima manfaat dari Penyelesaian Hutang Gagal Nasional Fasilitas dana (NDDSF).